MOTOR Plus-online.com - Terungkap nih alasan polisi lebih memilih menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) daripada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat menilang motor.
Seperti yang brother tahu, saat penilangan memang polisi akan menahan salah satunya, SIM atau STNK.
Hal itu dilakukan sebagai bukti adanya pelanggaran lalu lintas.
Yang bikin penasaran, kenapa polisi biasanya lebih memilih menahan SIM daripada STNK pelanggar lalu lintas?
Baca Juga: Awas Urus SIM di Satpas Ditolak Gara-gara Pakaian Ini, Gak Cuma Berbaju Biru
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 17 Januari 2021, Buka Cuma Di 2 Tempat Aja
Menjawab pertanyaan tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, memberikan penjelasan.
"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata dia.
"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," sambungnya.
Hermanto menjelaskan, penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Motor Listrik Odysse E2Go, Skuter Asal India Seharga Rp 10 Jutaan
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR