MOTOR Plus-online.com - Uji emisi gratis terakhir besok, bikers catat lokasi barunya jangan sampai salah.
Seperti brother tahu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat aturan uji emisi.
Motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.
Baca Juga: Nih Lokasi dan Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta, Buruan Datangin Bro
Baca Juga: Asyik Uji Emisi Motor Gratis Masih Berlaku, Nih Jadwal dan Lokasinya
Sanksi yang diberikan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Disebutkan pemberlakuan aturan ini akan efektif mulai tanggal 24 Januari 2021.
Source | : | Instagram/dinaslhdki |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR