Uji Emisi Gratis Terakhir Besok, Catat Lokasinya Jangan Sampai Salah

Ardhana Adwitiya - Rabu, 20 Januari 2021 | 08:30 WIB
Kompas.id
Uji emisi gratis terakhir besok, bikers catat lokasinya jangan sampai salah.

MOTOR Plus-online.com Uji emisi gratis terakhir besok, bikers catat lokasi barunya jangan sampai salah.

Seperti brother tahu, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat aturan uji emisi.

Motor yang tidak lulus uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi di Jakarta akan dikenakan sanksi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.

Baca Juga: Nih Lokasi dan Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta, Buruan Datangin Bro 

Baca Juga: Asyik Uji Emisi Motor Gratis Masih Berlaku, Nih Jadwal dan Lokasinya

Sanksi yang diberikan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Penegakan hukum berupa sanksi akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan.

Tentunya akan mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.

Disebutkan pemberlakuan aturan ini akan efektif mulai tanggal 24 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Motor Gratis, Kuy Diurus Biar Gak Didenda

Kabar bagus buat bikers yang enggak mau keluar duit buat uji emisi.

Soalnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membuka uji emisi gratis terakhir besok.

Sebelumnya diberitakan kalau uji emisi gratis pada tanggal 21 Januari 2021 akan digelar di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Namun update terbaru dari Instagram @dinaslhdki, lokasi dipindah dari Medan Merdeka Selatan ke Jl. Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Motor 18-22 Januari, Awas Kena Denda Rp 250 Ribu

Uji emisi gratis di Kemayoran atau tepatnya di dekat Monumen Ondel-ondel akan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Sedangkan untuk kuota, sebanyak 300 unit motor yang mengikuti uji emisi gratis ini.

Perlu dicatat, uji emisi wajib dilakukan pemilik kendaraan bermotor baik mobil atau motor yang sudah berusia 3 tahun.

Uji emisi juga bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Baca Juga: Siap-siap, Motor Tidak Uji Emisi dan Gak Lulus Uji Emisi Didenda Ratusan Ribu Rupiah

Daftar tempat uji emisi juga bisa brother lihat di aplikasi e-Uji Emisi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI (@dinaslhdki)

 

Source : Instagram/dinaslhdki
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular