Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Gunakan Pakaian Ini

M. Adam Samudra,Aong - Rabu, 20 Januari 2021 | 10:01 WIB
Kompas.com
Jangan gunakan baju sembarang ketika bikin SIM

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau bikin dan perpanjang SIM menggunakan pakainya semaunya.

Bukan mitos bikin dan perpanjang SIM jangan gunakan pakaian ini kalau mau selamat masuk ke Satpas SIM.

Walau enggak ada aturan baku, jangan coba-coba menggunakan pakaian sembarang dalam mengurus SIM.

Untuk itu masyarakat diharap tertib, walau tidak ada peraturannya.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pilih Tahan SIM Daripada STNK Saat Menilang Motor

Baca Juga: Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini

Disampaikan langsung oleh Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto.

"Selain jilab berwarna biru yang dilarang, menggunakan pakaian kaos ataupun celana pendek juga tidak boleh," ujar Iptu Hermanto kepada GridOto.com di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat belum lama ini.

Ia menambahkan, petugas kepolisian memang mengimbau kepada pemohon perpanjangan SIM untuk menggunakan pakaian yang rapi ketika datang mengurus SIM.

"Kami hanya mengimbau ke masyarakat untuk datang menggunakan pakaian yang rapi dan sopan," bebernya.

Baca Juga: Mau Gratis Bikin dan Perpanjang SIM? Ketahui Waktu Pembuatannya

Sebab perihal berpakaian rapi tidak hanya saat datang mengurus SIM, saat berkunjung ke instansi negeri atau swasta yang lain.

Jadi buat masyarakat yang menggunakan pakaian tidak rapi seperti celana pendek atau kaus oblong siap-siap ditolak, namun petugas hanya minta datang kembali dengan pakaian yang rapi dan sopan.

"Jika ada yang menggunakan celana pendek atau kaos biasnya kami suruh pulang dulu untuk menggantinya. Kami akan tunggu sampai pemohon datang kembali," tutupnya.

Buat informasi tambahan, secara detail biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular