MOTOR Plus-Online.com - Wajib tau nih, pakai pelat nomor palsu bisa berakibat panjang.
Setidaknya bikers bisa terkena denda sampai hukuman penjara.
Setiap kendaraan sudah dilengkapi pelat nomor dari kepolisian.
Pelat nomor tersebut sudah disesuaikan spesisfikasi dan ketetapannya.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?
Baca Juga: Honda Astrea Star Ditawar Setengah Miliar Rupiah, Ini Yang Bikin Mahal
Memang saat ini masih banyak ditemukan jasa membuat pelat nomor palsu.
Bahkan pembuatan pelat nomor palsu dijalan pun sudah memiliki cap kepolisan seperti asli.
Nah perlu tau nih Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR