MOTOR Plus-Online.com - Wajib tau nih, pakai pelat nomor palsu bisa berakibat panjang.
Setidaknya bikers bisa terkena denda sampai hukuman penjara.
Setiap kendaraan sudah dilengkapi pelat nomor dari kepolisian.
Pelat nomor tersebut sudah disesuaikan spesisfikasi dan ketetapannya.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?
Baca Juga: Honda Astrea Star Ditawar Setengah Miliar Rupiah, Ini Yang Bikin Mahal
Memang saat ini masih banyak ditemukan jasa membuat pelat nomor palsu.
Bahkan pembuatan pelat nomor palsu dijalan pun sudah memiliki cap kepolisan seperti asli.
Nah perlu tau nih Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Super Hoki, Gadis Ini Dapat Pelat Nomor Cantik Untuk Honda SH150i-nya
Selain itu untuk kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan juga dapat dipenjara lebih lama.
Seperti yang diterangkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Menurutnya, Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya.
Maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya dikutip dari Kompas.com.
Namun jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan).
Akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai penindakan pemalsuan ini,
Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” ucapnya.
Baca Juga: Awas Kena Tilang Polisi, Jangan Sembarangan Pakai Pelat Nomor Warna Putih di Motor
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR