Calon Kapolri Bakal Hapus Tugas Polantas, Gak Tilang Kendaraan

Erwan Hartawan - Rabu, 20 Januari 2021 | 17:35 WIB
Kontan.co.id
Program calon Kapolri yaitu menghapus tugas penilangan Polantas

MOTOR Plus-Online.com - Wuih, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal menghapus salah satu tugas penting Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Rencananya calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal menghapus tugas penilangan yang dilakukan Polantas.

Program ini ia sampaikan dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan nantinya untuk tulang akan mengandalkan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas (lantas).

Baca Juga: Wajib Tahu, Pasang Pelat Nomor Palsu Mau Denda Atau Kurungan Penjara

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Pilih Tahan SIM Daripada STNK Saat Menilang Motor

Yaitu melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap."

"Akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Bukan tanpa alasan, menurutnya ETLE bisa bertujuan  untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan.

Proses ini juga bakal menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota polisi lalu lintas (Polantas) melaksanakan penilangan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Motor Gratis, Kuy Diurus Biar Gak Didenda

Youtube DPR RI
Calon Kapolri Komjen Sigit saat fit and proper test di Komisi III DPR

Ke depan, anggota Polantas turun ke lapangan tapi hanya mengatur lalu lintas yang macet.

"Jadi anggota Polri turun atur kemacetan. Tidak perlu melakukan tilang," katanya

"Ini ikon perubahan perilaku Polri khususnya di sektor pelayanan lini depan," sambung Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Source : YouTube
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular