Belum Banyak Tahu, Ambang Batas Kebisingan Motor Pakai Knalpot Brong

Erwan Hartawan - Kamis, 21 Januari 2021 | 19:00 WIB
IG @agoez_bandz4
Penilangan knalpot brong

MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang belum tau berapa ambang batas knalpot brong di motor harian.

Penggunaan knalpot brong memang menjadi pro kontra.

Tak banyak masyarakat yang resah akan kebisingan dari knalpot brong.

Akhirnya pihak kepolisian bertindak tegas menindak para pengguna knalpot brong.

Baca Juga: Viral Polisi Razia Knalpot Brong Hingga Pukul Pemotor, Begini Kata Polisi

Baca Juga: Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?

Namun saat penindakannya malah membuat masyarakat yang tidak setuju.

Sebab masih banyak pihak kepolisan yang menindak knalpot brong tanpa ada alat ukur desibel meter.

Selain itu masyarakat juga tak banyak tahu berapa angka maksimal desibel meter atau ambang batas yang dibolehkan dipakai di motor.

Menurut Kaur Bin Ops Satlantaas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu angka maksimal desibel meter berada di angka 90.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular