MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang belum tau berapa ambang batas knalpot brong di motor harian.
Penggunaan knalpot brong memang menjadi pro kontra.
Tak banyak masyarakat yang resah akan kebisingan dari knalpot brong.
Akhirnya pihak kepolisian bertindak tegas menindak para pengguna knalpot brong.
Baca Juga: Viral Polisi Razia Knalpot Brong Hingga Pukul Pemotor, Begini Kata Polisi
Baca Juga: Jelang Aturan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Knalpot Diapain Tuh?
Namun saat penindakannya malah membuat masyarakat yang tidak setuju.
Sebab masih banyak pihak kepolisan yang menindak knalpot brong tanpa ada alat ukur desibel meter.
Selain itu masyarakat juga tak banyak tahu berapa angka maksimal desibel meter atau ambang batas yang dibolehkan dipakai di motor.
Menurut Kaur Bin Ops Satlantaas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu angka maksimal desibel meter berada di angka 90.
Baca Juga: Motor Pakai Knalpot Racing Tapi Suara Standar, Tetap Kena Tilang Gak?
"Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2019 berada di angka 90," katanya dalam obrolan virtual Tribunnews.com.
Namun angka ini tentu harus berada di ruang kedap suara.
Oleh karenanya Anggoro menjelaskan pihaknya membedakan angka maksimal desibel saat berada di luar ruangan.
"Apabila kegiatan di luar ruangan tentunya kita menambahkan jadi 95 db," ujar Iptu Anggoro Wahyu.
Baca Juga: Pilihan Knalpot Import Yamaha NMAX 2020, Harga Mulai Rp 700 Ribuan
Namun apakah setiap motor mempunyai batas desibel yang sama?
Ketua Young Lawyers Committee Peradi Solo, Angga menjelaskan setiap motor punya angka maksimal desibel (db) yang berbeda.
"Apabila kendaraan 80-175 cc ambangnya maksimal di 83 db," kata Angga.
Namun Angga menyayangkan adanya perdebatan karena kuranya pengetahuan masyarakat dan sosialisasi.
Baca Juga: Berisiko Terbakar, Ducati Scrambler 1100 Kena Recall Di Amerika Utara
Selain itu pada peraturan menteri tidak menyebutkan secara spesifik soal kategori knalpot motor.
Angga berharap masyakat mampu menilai dengan jernih soal ambang-ambang batas yang berada di poin-poin lain dalam peraturan menteri tersebut.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR