5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https:// dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Artikel ini sudah tayang di fame.grid.id dengan judul "BLT PKH Belum Cair? Pastikan Sudah Penuhi Syarat Ini Saat Daftar dan Langsung Cek Nama di dtks. kemensos.go.id"
Source | : | Fame.grid.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR