MOTOR Plus-online.com - Catat bro, ini dia batas maksimal kebisingan untuk pengguna knalpot brong atau racing.
Seperti yang brother tahu, akhir-akhir ini razia knalpot brong sedang viral.
Karena ada beberapa perlakuan yang dianggap melebihi batas kepada para pengguna knalpot brong.
Di media sosial sendiri, ada video yang beredar di mana knalpot brong pengguna motor dirusak oleh warga yang didampingi polisi.
Baca Juga: Pro Kontra Tilang Knalpot Brong, Begini Penjelasan Kepolisian
Baca Juga: Viral Polisi Razia Knalpot Brong Hingga Pukul Pemotor, Begini Kata Polisi
Ada juga pemotor yang kena pukul oknum polisi, meskipun polisi mengatakan ke depannya penertiban akan dilakukan dengan lebih baik.
Nah, terus seberapa sih batas maksimal kebisingan knalpot brong?
Untuk tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan.
Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
Baca Juga: Polisi Hunting Pengguna Knalpot Racing Sudah 51 Motor Dikandangi di Polres Siapa Korban Berikutnya
Lihat postingan ini di Instagram
Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).
Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).
Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).
Baca Juga: Ngawi Gempar! Video Rombongan Motor Trail Adventure Disita Polisi, Gara-gara Hal Ini
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot Motor, Melanggar Didenda Rp 250.000"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR