Gak Main-main, Denda Tilang Elektronik Motor Bisa Tembus Segini Bro

Galih Setiadi - Jumat, 22 Januari 2021 | 15:15 WIB
Istimewa
Ilustrasi denda tilang motor.

Sebagai informasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas.

Kamera pengawas ini sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu, atau Februari 2020.

ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna motor.

Sementara, untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut

Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.

Pada waktu tertentu seperti di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.

Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular