Jangan Modifikasi Pelat Nomor Kalau Ogah Dipenjara atau Denda Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:40 WIB
AONG
Ilustrasi modifikasi pelat nomor.

MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba modifikasi pelat nomor kalau gak mau dipenjara atau bayar denda segini ya bro.

Perhatian buat bikers, dicek lagi pastikan pelat nomor motornya resmi dari kepolisian.

Soalnya masih banyak pemilik motor yang coba-coba ubah pelat nomor kendaraannya.

Modifikasi pelat nomor pun beragam, mulai dari angka yang ditata seolah-olah jadi huruf, atau lainnya.

Baca Juga: Motor Pelat Nomor Luar Kota Jakarta Wajib Uji Emisi? Ini Peraturannya

Baca Juga: Ini Daftar Pembagian Pelat B dan A di Wilayah Tangerang, Masih Banyak Bingung

Modifikasi bentuk atau susunan yang ada di pelat nomor pun bisa termasuk pelanggaran.

Pelaku bisa mendapat hukuman atau sanksi atas modifikasi pelat nomor kendaraan.

Sebaiknya pemilik kendaraan tidak melakukan pemalsuan atau mengubah spesifikasi pelat nomor kendaraan yang telah dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas.

Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nyoman Yogi.

Baca Juga: Terjatuh di Jalan, Bisa Gak Ya Bikin Pelat Nomor Satuan di Samsat?

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular