Total ada sebanyak 3,3 juta wajib pajak kendaraan bermotor di Jatim yang memanfaatkan program ini dalam kurun waktu dua bulan.
Mereka memanfaatkan insentif ini untuk membayar pajak kendaraan di kondisi yang sulit karena pandemi covid-19.
"Total di tahun 2020 lalu, program diskon atau insentif ini membuat pendapatan kita signifikan," kata Yasin menegaskan.
"Dari program ini, Pemprov Jatim memberikan insentif senilai Rp 120 miliar. Dan atas program ini Pemprov Jatim mendapatkan pemasukan senilai Rp 1,3 trilliun," tegas Yasin.
Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Bapenda Jatim M Purnomo Sidi.
Ia menuturkan bahwa awal mula program diskon corona itu dibuat, juga karena Gubernur Jatim menerima banyak masukan dan permohonan dari banyak kalangan agar ada insentif pajak selama pandemi.
"Mereka di antaranya yang bersurat meminta keringanan selama pandemi seperti Organda, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan sejumlah organisasi lain, dan setelah ditelaah beliau membuat kebijakan ada insentif diskon corona. Kami sebagai pelaksana prinsipnya tentu siap menjalankan kebijakan gubernur," tegasnya.
Jika nanti Gubernur Khofifah Indar Parawansa akan memberlakukan program ini kembali, maka harus ada Pergub atau Kepgub lagi.
Wah semoga cepat terlaksana ya bro, dan nantinya daerah lain juga menyusul...
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Program Insentif Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Jatim, Tinggal Tunggu Kebijakan Gubernur Khofifah"
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR