MOTOR Plus-online.com - Emangnya iya, gak punya e-KTP atau KTP elektronik jadi gak bisa bikin dan perpanjang Surat izin Mengemudi (SIM)?
SIM sendiri merupakan salah satu dokumen yang wajib dimilik kalau ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Nah meski sekarang banyak masyarakat yang memiliki e-KTP, tapi masih ada brother yang belum memilikinya
Jadi masih menggunakan KTP model lama.
Baca Juga: Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Cuma Perlu NIK KTP, Bisa Lewat HP
Baca Juga: Isi Nomor KTP dari HP Daftar Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta
Menanggapi hal itu, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto memberikan jawaban.
Ia mengatakan tetap bisa memakai KTP model lama, tapi dengan syarat harus mencantumkan surat keterangan nomor induk e-KTP sementara dari keluarahan.
"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya e-KTP maka KTP yang tidak berlaku tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto, Rabu (20/1/2021).
"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar. Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," lanjutnya.
Baca Juga: Bikers Mau Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Cukup KTP Terus Daftar Online
Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.
"Jadi tidak perlu menunggu e-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.
Jadi seperti itu bro, sebaiknya urus e-KTP terlebih dulu sebelum mengurus SIM.
Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor
Biar bisa langsung membuat SIM, tanpa harus mengurus ke kelurahan dulu.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR