MOTOR Plus-online.com - Ada 5 cara untuk mengetahui besaran biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), bisa dilakukan lewat handphone (HP).
PKB memang wajib dibayarkan tiap tahun oleh pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil.
Nah biar enggak bingung dengan besaran biaya pajak yang harus dibayar, pemerintah menyediakan layanan online nih.
Jadi brother enggak perlu repot-repot datang dan mengantre di Samsat.
Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bakal Dikasih Diskon Lagi, Mulai Kapan Nih?
Baca Juga: Asyik Banget, Bayar Pajak Kendaraan Bakal Makin Gampang, Nih Alasannya
Seperti yang diunggah di akun Instagram @humaspajakjakarta, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dan bisa dilakukan di mana saja.
Pertama wajib pajak bisa mengunjungi laman resmi Bapenda provinsi masing-masing.
Khusus di wilayah DKI Jakarta, dapat akses situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Kemudian, Brother tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.
Baca Juga: Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini
Lihat postingan ini di Instagram
Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak akan muncul.
Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.
Lalu cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).
Anda bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.
Baca Juga: Ternyata Bisa Foto Ulang SIM Kalau Sudah Pudar, Bayarnya Cuma Segini
Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.
Alternatif terakhir bisa dengan cara mengirimkan pesan singkat atau SMS ke nomor 8893.
Formatnya, info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi.
"Pengecekan melalui lima cara tersebut bisa dilakukan untuk kendaraan yang pajak tahunannya masih berjalan atau memiliki tunggakan maksimal satu tahun," jelas Humas Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Langkah Mengetahui Berapa Biaya Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR