Baca Juga: Gak Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Kuy Dicek, Ini Gara-Garanya
Hal itu mengatur tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020
Bantuan pemerintah tersebut juga menyasar ibu hamil dan balita.
Lebih lanjut, bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.
Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.
Baca Juga: Daftar Lewat Online Masukkan Nomor KTP Bantuan Rp 3,55 Juta Langsung Diterima
Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
Baca Juga: Cara Cairkan Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Bawa Dokumen Ini Bro
- Komponen kesehatan
- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
- Komponen pendidikan
- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Baca Juga: Ada Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta, Daftarnya Pakai NIK KTP
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Mau Ditransfer Bantuan Rp 2,4 Juta Buruan Daftar Online dan Masukkan Nomor KTP
Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut:
- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
- Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS
- Baca Juga: Isi Nomor KTP dari HP Daftar Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta
- File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
- Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
- Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya"
KOMENTAR