Bikers Catat, Ini Aturan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali Mulai Hari Ini

Ardhana Adwitiya - Selasa, 26 Januari 2021 | 08:10 WIB
MOTOR Plus
Gambar ilustrasi penutupan jalan.Bikers harus catat aturan PPKM jilid 2 di Jawa-Bali.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelayapan di Bandung 23 Titik Jalan Diblok Mulai Hari Ini

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (21/1/2021).

 

Dalam pemberlakuan PPKM jilid 2, terdapat perbedaan di sektor jam buka mal dan restoran.

Yaitu dari sebelumnya dibatasi jam buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Karena ada beberapa daerah yang angka kasusnya dinilai agak flat (datar) , maka diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam.

Baca Juga: Bikers Catat, Ini Aturan PPKM di Jawa Tengah Mulai 11-25 Januari 2021

Berikut aturan PPKM jilid 2 di Jawa Bali:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:

- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen.

- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB 

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular