4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
Baca Juga: Fix, PSBB Ketat di Jakarta Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Terkait dengan transportasi akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Begini Aturan Pembatasannya"
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Aong |