MOTOR Plus-online.com - Bikers harus catat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 di Jawa-Bali.
Brother pasti tahu, Pemerintah resmi memperpanjang periode PPKM Jawa-Bali.
PPKM jilid 2 ini dimulai hari Selasa (26/1/2021) sampai 8 Februari 2021.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali tahap pertama telah diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?
Baca Juga: Jangan Turing Dulu, Pelaksanaan PPKM di 7 Provinsi Ini Diperpanjang
Aturan PPKM Jawa-Bali salah satunya ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini mengatur adanya pembatasan dalam aktivitas masyarakat di tujuh provinsi.
Kebijakan penerapan PPKM berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Kelayapan di Bandung 23 Titik Jalan Diblok Mulai Hari Ini
“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga seperti dikutip dari situs Setkab, Kamis (21/1/2021).
Dalam pemberlakuan PPKM jilid 2, terdapat perbedaan di sektor jam buka mal dan restoran.
Yaitu dari sebelumnya dibatasi jam buka hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Karena ada beberapa daerah yang angka kasusnya dinilai agak flat (datar) , maka diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam.
Baca Juga: Bikers Catat, Ini Aturan PPKM di Jawa Tengah Mulai 11-25 Januari 2021
Berikut aturan PPKM jilid 2 di Jawa Bali:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
- Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen.
- Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB
Baca Juga: Fix, PSBB Ketat di Jakarta Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Terkait dengan transportasi akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jilid 2 Dimulai Hari Ini, Simak Begini Aturan Pembatasannya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR