Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Polisi Gak Boleh Tilang Pemotor?

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Januari 2021 | 13:00 WIB
tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
Listyo Sigit Prabowo dilantik jadi Kapolri baru di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021), polisi enggak boleh tilang pemotor lagi?

Baca Juga: Hore Bebas Tilang oleh Polisi yang Ada e-Tilang Program Kapolri Baru 

Selanjunya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran melalui rekaman tersebut dan mengirimkan konfirmasi kepada si pelanggar.

Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online melalui situs web atau aplikasi.

Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank.

Pembayaran tersebut bisa dilakukan lewat bank, atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SAH! Listyo Sigit jadi Kapolri Gantikan Idham Azis, Catat Janji dan Program Kapolri Baru

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular