Apakah Uang Sisa Bayar Tilang Elektronik Bisa Kembali? Nih Jawabannya

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Kamis, 28 Januari 2021 | 10:15 WIB
Kompas.com
Apakah Uang Sisa Bayar Tilang Elektronik Bisa Kembali? Nih Jawabannya

MOTOR Plus-online.com - Apakah uang sisa bayar denda tilang elektronik bisa kembali?

Karena seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik kemarin (27/1/2021), punya wacana akan menghapus tilang di jalan.

Dan tilang akan mengandalkan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik, alias tilang elektronik.

Nah biasanya masyarakat yang mendapat surat konfirmasi dicantumkan bayar denda maksimal tilang elektronik.

Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Polisi Gak Boleh Tilang Pemotor?

Baca Juga: Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya

Tapi ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.

Mungkin brother bertanya-tanya, apakah uang sisanya bisa kembali?

Pertanyaan itu pun dijawab oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

"Jika terkena tilang elektronik bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Rencana Hapus Tilang, Begini Komentar Dirlantas Polda Metro

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular