MOTOR Plus-online.com - Apakah uang sisa bayar denda tilang elektronik bisa kembali?
Karena seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik kemarin (27/1/2021), punya wacana akan menghapus tilang di jalan.
Dan tilang akan mengandalkan mekanisme penegakkan hukum berbasis elektronik, alias tilang elektronik.
Nah biasanya masyarakat yang mendapat surat konfirmasi dicantumkan bayar denda maksimal tilang elektronik.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Polisi Gak Boleh Tilang Pemotor?
Baca Juga: Bikers Jangan Panik Tilang Uji Emisi Belum Berjalan, Ini Alasannya
Tapi ternyata dendanya tidak sebesar yang dibayarkan.
Mungkin brother bertanya-tanya, apakah uang sisanya bisa kembali?
Pertanyaan itu pun dijawab oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Jika terkena tilang elektronik bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan," ujarnya.
Baca Juga: Kapolri Rencana Hapus Tilang, Begini Komentar Dirlantas Polda Metro
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR