Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro

Galih Setiadi - Kamis, 28 Januari 2021 | 10:40
Ilustrasi. Bikin SIM gratis ada syaratnya bro.
Ilustrasi. Bikin SIM gratis ada syaratnya bro.

Baca Juga: Pemohon SIM Harus Tes Psikologi Tapi Tenang Bisa Lewat Hanphone, Begini Caranya

Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan perpanjangan SIM
  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  • Penerbitan STNK
  • Penerbitan SKCK.
Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Gunakan Pakaian Ini

SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu.

Seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020, yaitu:

  1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
  2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
  4. Masyarakat tidak mampu
  5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
  6. Mahasiswa atau pelajar
  7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).

Aturan ini juga diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana mengatakan, kebijakan mengenai SIM gratis ini masih dibahas.

"Jadi implementasi SIM gratis haru diatur dalam Perkap, sementara saat ini belum keluar Perkap-nya," kata Agung dikutip dari Kompas.com.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER