Dalam Pasal 1 PP Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku seperti:
Baca Juga: Bukan Mitos Bikin dan Perpanjang SIM Jangan Gunakan Pakaian Ini
SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu.
Seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020, yaitu:
Baca Juga: Pembalap MotoGP Yang Nikahi Adik Sendiri Baru Punya SIM Motor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR