"Kedua yang mempunyai minat dan bahkan sudah punya usaha rintisan kecil-kecilan perlu program yang meningkatkan kapasitasnya untuk bisa berusaha," sambungnya.
Terkait penerima bantuan ini, nantinya akan diatur berdasarkan data yang diusulkan oleh program PKH ke Dirjen Pemberdayaan Sosial yang memiliki program Prokus.
Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.
"Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," kata dia. Hingga saat ini, program tersebut masih dalam tahap proses penyempurnaan rancangan pedoman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR