MOTOR Plus-online.com - Yuk dicek bantuan Rp 2,4 juta dari BRI Online.
Banyak bantuan pemerintah yang sudah dibagikan, salah satunya BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Nah, bantuan Rp 2,4 juta juga bisa dimanfaatkan bikers buat tambahan modal usaha nih.
Mulai dari tambal ban motor kecil-kecilan atau usaha lainnya pakai bantuan ini.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Disalurkan untuk 3 Juta Orang, Masukkan Nomor KTP
Baca Juga: Simak Syarat Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Pemerintah
Seperti buka bengkel tambal ban motor di pinggir jalan, soalnya modal yang dibutuhkan enggak besar.
BLT UMKM dalam program Bantuan Presiden (Banpres) diberikan pemerintah bagi bikers yang sudah mendaftar.
Bantuan Rp 2,4 juta diberikan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
Baca Juga: Siap-siap Daftar Bantuan Pemerintah dari Kartu Prakerja, Nih Syaratnya
Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.
BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM.
Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Baca Juga: Muncul Link Daftar Bantuan Rp 3,55 juta dari BPJS Kesehatan, Beneran?
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
- Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak
Baca Juga: Bisa Dapat Dana Bantuan Sampai Rp 3 Juta, Begini Cara Cek Bansos PKH
Cara Daftar
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Cara Mendapatkan Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Siap-siap Daftar Bantuan Pemerintah dari Kartu Prakerja, Nih Syaratnya
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Tinggal Isi Nomor KTP dari HP
Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "Cara Daftar BPUM BRI Login www.depkop.go.id Daftar UMKM Online 2021 eform.bri.co.id/bpum"
Source | : | TribunPontianak.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR