Sekadar informasi, ketentuan soal pelat nomor sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Namun peraturan tersebut memang tidak mengatur soal penggunaan stiker instansi terkait.
Kedua regulasi itu hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat.
Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kode Pelat Nomor di Indonesia 2021, Sudah Hafal?
Nah jadi jangan asal pasang stiker keanggotaan aparat ya Bro!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR