Wuih, Cukup Pakai 16 Digit, Bisa Daftar Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu

Erwan Hartawan - Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Cuma pakai 16 digit bisa dapat bantuan dari pemerintah

MOTOR Plus-Online.com - Cukup pakai 16 digit yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa daftar bantuan dari pemerintah.

Pemerintah masih membuka pendaftaran bantuan.

Selama pandemi covid-19, pemerintah memang terlihat gencar memberikan bantuan.

Salah satunya Bantuan Sosial Tunai (BST) sebanyak Rp 300 Ribu per bulan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Daftar Nomor KTP dari HP

Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagi Lagi di 2021, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Nah buat yang mau dapat bantuan bisa pastikan dulu namanya terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu pemohon wajib terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika sudah punya Kartu KIS dan mau tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 Ribu, bisa langsung cek di laman dtks.kemensos.go.id.

Cukup masukkan 16 digit angka NIK (Nomor KTP) dan nama sesuai KTP.

Baca Juga: Cuma Butuh 2 Syarat Ini Buat Bikers Mendaftar Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah

Nantinya brother bisa cek namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau enggak secara online lo.

Caranya buka di dtks.kemensos.go.id kemudian login.

Lalu, pilih ID Kepesertaan yang dimiliki, meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Nantinya, muncul keterangan brother termasuk penerima bantuan atau enggak nih.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Daftarnya Gunakan KTP dan KK

Selain itu, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat tersebut, wajib dibawa ketika datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan bila tidak memiliki rekening.

Masyarakat juga perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Gimana bro gampang kan?

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular