Nekat Bawa Motor Gak Punya SIM Bisa Kena Sanksi Denda sampai Pidana

Erwan Hartawan - Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:46 WIB
TribunJogja.com
Ilustrasi razia polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Nekat bawa motor gak punya sim bisa kena sanksi loh.

Sanksi tersebut bisa berupa denda sampai pidana.

Hal ini sudah diatur sesuai  Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81.

Dimana syarat utama pemohon SIM minimal berusia 17 tahun.

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Jadwal Mobil SIM Keliling Jumat 29 Januari 2021

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan SIM Gratis, Gak Semua Orang Bisa Kebagian Bro

Selain itu kepemilikan SIM juga ditegaskan dalam pasal 77 dalam Undang-undang yang sama.

Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Nah bagi pengendara yang tidak mempunyai atau tak dapat menunjukkan SIM bersiaplah bisa kena sanksi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam UU LLAJ disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” tulis pasal tersebut.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 28 Januari 2021, Buka Sampai Pukul 2 Siang

Sebagai bukti bikers telah memiliki SIM, brother wajib menunjukkan kepada petugas bila ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2) yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

Bagi pengendara yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM kepada petugas, sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan pengendara yang tidak punya SIM.

Baca Juga: Mau Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan KTP dan Surat Ini

Hal ini seperti dijelaskan di dalam pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”.

Nah buat bikers yang mau berkendara jangan sampai lupa ya bawa SIM.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular