Ketik Nomor KTP Dan KK Di HP, Daftar Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan

Joni Lono Mulia - Sabtu, 30 Januari 2021 | 19:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi KK dan KTP syarat dapat PKH

MOTOR Plus-online.com - Bikers tinggal ketik Nomor KTP dan KK di HP (hand phone) buat daftar bantuan pemerintah Rp 300 Ribu per bulan.

Buat bikers langsung gercep nih.

Siapkan KTP dan KK terus ketik di HP untuk daftar bantuan Rp 300 ribu per bulan dari pemerintah.

Makin banyak nih bantuan pemerintah yang dibagikan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Punya Usaha, Brother Bisa Dapat Bantuan Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Buruan Daftar

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Dibagikan Daftarnya Siapkan KTP dan HP

Di antaranya nih, Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bantuan Rp 300 ribu yang dibagikan per bulan.

Selain dapat uang tunai dari bantuan pemerintah ini, bikers bisa dapatkan fasilitas berobat gratis juga nih!

Bagi yang kepingin mendapatkan bantuan Rp 300 ribu per bulan namanya harus tercantum dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Para pemilik Kartu KIS akan didaftarkan di DTKS sebagai Penerima bantuan dan sebagai Penerima Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Jika sudah punya Kartu KIS dan mau tahu apakah namanya terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu, bisa langsung cek di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Muncul Link Daftar Bantuan Rp 3,55 juta dari BPJS Kesehatan, Beneran?

Cukup masukkan NIK (Nomor KTP) dan nama sesuai KTP.

Nantinya bikers bisa cek namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau enggak secara online nih.

Caranya buka di dtks.kemensos.go.id kemudian login.

Lalu, pilih ID Kepesertaan yang dimiliki, meliputi ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Nantinya, muncul keterangan bikers termasuk penerima bantuan atau enggak.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan Tinggal Isi Nomor KTP dari HP

(Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)
Cara cek penerima BST Rp 300 Ribu di laman dtks.kemensos.go.id.

 

Selain itu, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat tersebut, wajib dibawa ketika datang ke Kantor Pos terdekat. 

Tujuan buat mencairkan bantuan bila tidak memiliki rekening.

Masyarakat juga perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Enaknya memiliki kartu KIS selain dapat pengobatan gratis juga dapat BST Rp 300 ribu.

Baca Juga: Simak Syarat Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Pemerintah

Cara Cairkan Bansos Rp 300 Ribu

Pencairan bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). 

Bank HIMBAR itu adalah Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.

Sementara, mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, cara pencairan bansos tunai Rp 300 ribu yakni dengan datang ke kantor pos terdekat.

Baca Juga: Siap-siap Daftar Bantuan Pemerintah dari Kartu Prakerja, Nih Syaratnya

MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi BST dan PKH

 

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.

Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.

Namun, jangan lupa untuk memakai masker.

Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

Baca Juga: Cek Bantuan Rp 2,4 Juta dari BRI Online, Bisa Buat Modal Tambal Ban

Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Berikut ini dikutip dari laman kodebpjs.com syarat membuat Kartu KIS:

Baca Juga: Bisa Dapat Dana Bantuan Sampai Rp 3 Juta, Begini Cara Cek Bansos PKH

1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.

2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.

3. Pemegang kartu Jamkesmas.

4. Memiliki Kartu Keluarga.

5. Melampirkan KTP masing masing anggota keluarga.

6. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

7. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.

8. Cara Membuat Kartu KIS

9. Cara Membuat Kartu KIS

Baca Juga: Dibagikan Lagi Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta di 2021, Begini Daftarnya

Cara Membuat Kartu KIS

1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.

2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.

3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.

5. Selanjutnya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.

6. Setelah dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.

7. Setelah itu akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.

8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.

9. Setelah itu akan dipanggil kembali untuk mengambil kartu KIS.

Source : Tribunnews
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular