MOTOR Plus-Online.com - Awas bikers jangan sampai lupa nyalakan depan.
Buat bikers yang masih pakai motor lawas, lampu depan masih bisa mati dan hidupkan secara manual.
Sedangkan untuk motor terbaru, sudah otomatis menyala.
Eits meski otomatis nyala, terkadang lampu motor putus tanpa bikers sadari.
Baca Juga: Street Manners: Ternyata Menerobos Lampu Merah Diperbolehkan Bro, Asalkan...
Baca Juga: Modifikasi Suzuki GSX150 Bandit Pakai Lampu Bulat, Jadi Mirip SV650
Saat lampu enggak menyala, waspada bikers bisa kena tilang polisi lo.
Nah bila terkena tilang, bikers jangan coba-coba ajak damai deh.
Lebih baik bayar saja dendanya, enggak mahal kok.
Dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar.
Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.
Baca Juga: Selain Tilang, Berkendara dengan Lampu Motor Mati Bisa Berujung Fatal
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Meski denda yang dikenakan terbilang terjangkau.
Pastikan lampu depan motor biker berfungsi dengan baik.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR