Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK, Bisa Kena Tilang?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Senin, 1 Februari 2021 | 16:20 WIB
@axelset
Ilustrasi Honda ADV 150 ganti warna, apakah bisa kena tilang?

MOTOR Plus-online.com - Ganti warna motor berbeda dari warna asli di STNK, bisa kena tilang?

Anak-anak muda sering mengubah warna motornya dengan yang lebih ngejreng.

Padahal di STNK warnanya berbeda dari warna motor yang dipilih.

Di STNK warnanya hitam, tapi warna motor yang dipakai kuning atau hijau, apakah tetap kena tilang?

Baca Juga: Terjangkau, Segini Biaya Ganti Warna Cat Motor di STNK dan BPKB

Baca Juga: Bikers Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Jangan Sembarangan Ganti Warna Motor

Sering kita lihat beberapa motor di jalanan yang sudah berganti warna, baik diganti dengan stiker ataupun pakai cat khusus kendaraan.

Tentu hal ini menimbulkan banyak pertanyaan apakah motor itu bisa kena tilang lantaran warna tidak sesuai dengan STNK.

Menanggapi kasus seperti ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf angkat bicara.

Ia mengatakan, mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular