MOTOR Plus-online.com - Ganti warna motor berbeda dari warna asli di STNK, bisa kena tilang?
Anak-anak muda sering mengubah warna motornya dengan yang lebih ngejreng.
Padahal di STNK warnanya berbeda dari warna motor yang dipilih.
Di STNK warnanya hitam, tapi warna motor yang dipakai kuning atau hijau, apakah tetap kena tilang?
Baca Juga: Terjangkau, Segini Biaya Ganti Warna Cat Motor di STNK dan BPKB
Baca Juga: Bikers Bisa Dipenjara 2 Bulan atau Denda Rp 500 Ribu Jangan Sembarangan Ganti Warna Motor
Sering kita lihat beberapa motor di jalanan yang sudah berganti warna, baik diganti dengan stiker ataupun pakai cat khusus kendaraan.
Tentu hal ini menimbulkan banyak pertanyaan apakah motor itu bisa kena tilang lantaran warna tidak sesuai dengan STNK.
Menanggapi kasus seperti ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf angkat bicara.
Ia mengatakan, mengganti cat atau memasang stiker pada badan motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Baca Juga: Mau Custom Painting? Ini Kocek yang Harus Dipersiapkan Berikut Ganti Warna STNK!
"Kalaupun ingin mengubah warna dia harus melapor ke polisi. Nanti ada surat keterangan dari bengkel yang mengubah warnanya. Baru di situ STNK-nya kita ganti sesuai dengan warna yang diubah itu," kata dia beberapa waktu lalu.
Namun lanjut dia, mengganti warna cat mobil atau sepeda motor ternyata tidak boleh sembarangan.
Aturannya, kelir yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan aslinya.
Jadi, yang hanya mengganti warna bisa ditilang oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Asyik, Motor Baru Honda Bisa Langsung Ganti Warna , STNK BPKB dan Faktur Menyesuaikan
"Bisa dong, berarti kan itu tidak sesuai dengan data yang ada di STNK. Di STNK itu ada data warnanya. Sehingga kalau faktanya dirubah berartikan tidak sesuai. Berarti ada suatu perubahan warna yang dianggap itu adalah hal yang melanggar," tutur dia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR