MOTOR Plus-online.com - Viral info biaya tilang terbaru, gak ada STNK dendanya Rp 50 ribu. Beneran gak nih?
Informasi tersebut banyak beredar di media sosial.
Dikatakan info biaya tilang terbaru itu dikeluarkan secara resmi oleh Kapolri.
Pada informasi tersebut, ada rincian 13 biaya pelanggaran.
Baca Juga: Bebas Tilang oleh Polisi di Bandung dan Cirebon Karena Alasan Ini
Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK, Bisa Kena Tilang?
Kemudian dalam info tersebut, Kapolri disebut memerintahkan semua polisi untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya.
Jika terbukti anggota polisi tersebut akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per 1 kasus suap.
Menanggapi informasi yang viral tersebut, Kanit Lantas Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, AKP Gede Oka Sukamto memberikan komentarnya.
Menurut Gede, setelah dilakukan penelusuran kabar tersebut adalah kabar tidak benar.
Baca Juga: Catat, Tilang Elektronik Akan Berlaku Di 19 Provinsi Mulai Maret 2021
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR