MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 3 juta cair 4 bulan berturut-turut, daftar pakai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Buat brother yang sampai sekarang belum juga dapet bantuan dari pemerintah, bisa ikutan Program Keluarga Harapan (PKH) nih.Di tahun 2021 ini memang ada bantuan pemerintah yang dilanjutkan, ada juga yang tidak.Untuk mendapatkan bantuan Rp 3 juta dari PKH ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bro.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan Buat Pekerja yang Belum Dapat
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Cair Tahun 2021? Menaker Bilang BeginiPenerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.Yang pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.Sementara komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.Pemerintah sendiri mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pada tahun 2021.
Baca Juga: Cukup KTP Dan KK, Daftar Bantuan Rp 3 Juta, Transfer 4 Bulan Nonstop
Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.Untuk syaratnya, ada dua juga bro, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.a. Komponen kesehatan- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Baca Juga: Wuih Bantuan Subsidi Gaji Bakal Ditransfer Lagi? Nih Penjelasannya Brob. Komponen pendidikan- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahunSementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.Batasan BantuanAdapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
Baca Juga: Buruan Dapetin Bantuan Listrik Gratis PLN, Caranya Gampang Banget Bro
1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta untuk Warga Mulai Umur 18 Tahun Daftar Nomor KTP dan KK dari HP5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
Baca Juga: Wuih Bantuan Subsidi Gaji Bakal Ditransfer Lagi? Nih Penjelasannya Bro