Cukup Daftar Pakai KTP dan KK, Bantuan Rp 3 Juta Disalurkan Buat 10 Juta Keluarga

Ahmad Ridho - Kamis, 04 Februari 2021 | 12:06
Daftar pakai KTP dan Kartu Keluarga (KK) bantuan Rp 3 juta disalurkan 4 bulan nonstop.
Tribunnews.com
Daftar pakai KTP dan Kartu Keluarga (KK) bantuan Rp 3 juta disalurkan 4 bulan nonstop.

MOTOR Plus-online.com- Daftar pakai KTP dan Kartu Keluarga (KK) bantuan Rp 3 juta disalurkan 4 bulan nonstop.

Brother yang belum kebagian bantuan Rp 3 juta buruan daftar dengan menyiapkan KTP dan KK.

Bantuan Rp 3 juta yang akan disalurkan pemerintah merupakan Program Keluarga Harapan (PKH).

Buat brother harus diingat untuk mendapatkan bantuan Rp 3 juta dari PKH ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bro.

Baca Juga:Bantuan Rp 2,4 Juta Siap Disalurkan Buat Pekerja yang Belum Dapat

Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.Yang pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.Sementara komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.Pemerintah sendiri mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pada tahun 2021.

Baca Juga:Cukup KTP Dan KK, Daftar Bantuan Rp 3 Juta, Transfer 4 Bulan Nonstop

Bantuan akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.Untuk syaratnya, ada dua juga bro, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.a. Komponen kesehatan- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Baca Juga:Wuih Bantuan Subsidi Gaji Bakal Ditransfer Lagi? Nih Penjelasannya Brob. Komponen pendidikan- Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahunSementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.Batasan BantuanAdapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.

Baca Juga:Buruan Dapetin Bantuan Listrik Gratis PLN, Caranya Gampang Banget Bro

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER