MOTOR Plus-Online.com - Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor berlakukan ganjil genap untuk mobil dan motor.
Catat tanggalnya bro, mulai Sabtu besok musti perhatikan aturan ganjil genap jika ingin memasuki Bogor.
Sistem ganjil genap ini berlaku terhadap seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik roda dua atau roda empat.
Aturan ini juga berlaku bagi brother dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?
Baca Juga: Jakarta PSBB Ketat, Awas Tilang Elektronik Tetap Berlaku Normal
Sistem ganjil genap akan diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ganjil genap diambil mengingat kasus Covid-19 di wilayahnya terus meningkat.
Dengan adanya sistem ganjil genap ini, maka mobilitas warga dapat ditekan semaksimal mungkin.
Namun aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR