Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor Berlakukan Ganjil Genap Untuk Motor dan Mobil

Yuka Samudera - Kamis, 04 Februari 2021 | 19:40
Ilustrasi. Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor berlakukan ganjil genap untuk mobil dan motor.
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi. Mulai 6 Februari, Pemkot Bogor berlakukan ganjil genap untuk mobil dan motor.

Namun aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.

Dikutip dari Kompas.com,Bima menuturkan, saat ini Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota masih melakukan sosialisasi selama dua hari ke depan.

Sehingga aturan sistem ganjil genap baru mulai diterapkan pada hari Sabtu, pekan ini.

"Untuk membatasi kerumunan, supaya melihat kondisinya tidak biasa. Kemarin (Rabu) tuh 168 kasus positif, bayangkan ya," ucap Bima,Kamis (4/2/2021).

"Kami sepakat akan memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor selama 14 hari ke depan, Jumat, Sabtu, Minggu,"lanjutnya.

Ilustrasi penerapan sistem ganjil genap.
(Kompas.com)
(Sudin Kominfotik Jakarta Utara)
Ilustrasi penerapan sistem ganjil genap.

Baca Juga: Jakarta Mulai Macet Lagi, Ganjil Genap Segera Diberlakukan?

Berhubung Sabtu besok adalah tanggal 6, maka kendaraan yang boleh memasuki Kota Bogor hanya ber-plat genap.

Sebelumnya, Pemkot Bogor melakukan kajian terhadap aturan dan kebijakan yang diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Bima mengaku, penerapan PPKM selama ini dinilai kurang efektif dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di wilayahnya.

Ia menyebut, Pemkot Bogor sedang mengatur format kebijakan yang lebih substantif agar penerapan PPKM bisa berjalan efektif.

Source : Kompas.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER