MOTOR Plus-Online.com - Kota Bogor resmi menerapkan ganjil-genap.
Ganjil-genap bakal berlaku selama 2 hari, yakni Sabtu dan Minggu 6-7 Februari 2021.
Setelahnya bakal berlaku kembali pada Jumat - Minggu, 12-14 Februari 2021.
Penerapan kebijakan aturan ganjil genap kota Bogor dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Ditanya Soal Ganjil Genap Kota Bogor Permanen, Polisi Bilang Begini
Sistem ganjil genap ini berlaku terhadap seluruh mobilitas kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil.
Aturan ini juga berlaku bagi brother dari luar Kota Bogor yang akan masuk menggunakan kendaraan pribadi.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan ganjil genap diambil mengingat kasus virus corona atau Covid-19 di wilayahnya terus meningkat.
Dengan adanya sistem ganjil genap ini, maka mobilitas warga dapat ditekan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Pemotor Langsung Kapok Riding Tanpa Masker di Kota Ini Denda Ratusan Ribu
Namun aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut barang logistik maupun sembako.
Selain itu, untuk kendaraan lain seperti Ambulans, Damkar, kendaraan dinas pemerintah dan Kendaraan tertentu juga masih tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasanya.
Dikutip dari Kompas.com, Bima menuturkan, saat ini Pemkot Bogor bersama Polresta Bogor Kota telah melakukan sosialisasi selama dua hari ke depan.
"Untuk membatasi kerumunan, supaya melihat kondisinya tidak biasa. Kemarin (Rabu) tuh 168 kasus positif, bayangkan ya," ucap Bima, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan
"Kami sepakat akan memberlakukan ganjil genap di Kota Bogor selama 14 hari ke depan, Jumat, Sabtu, Minggu," lanjutnya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, agar seluruh warga Bogor maupun sekitarnya memperhatikan tanggal saat melakukan perjalanan.
Hal ini karena jika nantinya pelat nomor kendaraan yang dikendarai tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap maka akan diputar balikkan.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua, baik warga Bogor maupun luar Bogor maka pada tanggal tidak sesuai dengan pelat nomornya akan kami diputarbalikkan kembali ke tempat asal,” ujar Kapolresta.
Baca Juga: PPKM Jakarta Masih Berlangsung, Bagaimana Kopdar Komunitas Motor?
Nah buat yang mau melintas hindari 11 titik check point ini.
11 Point tersebut berada di Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outer Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan Simpang RSUD.
Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor ataupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
Ganjil-genap sudah dimulai pukul 00.00 dini hari tadi
Baca Juga: Jangan Turing Dulu, Pelaksanaan PPKM di 7 Provinsi Ini Diperpanjang
Yuk weekend ini berada di rumah aja sambil baca-baca MotorPlus-Online.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR