Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Cair Hingga 18 Februari Segera Cek Nama Anda Dari HP Lewat Link Ini

Aong - Sabtu, 6 Februari 2021 | 12:15 WIB
ISTIMEWA
Bantuan pemrintah Rp 2,4 juta ditransfer

MOTOR Plus-online.com - BLT atau Bantuan pemerintah masih banyak yang menantikan untuk dapat.

Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta cair hingga 18 Februari segera cek nama anda dari link BRI online ini.

Bank BRI memperpanjang pencairan bantuan Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha atau 

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Geger Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan Bagi Pemilik SIM A dan C, Begini Faktanya

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 2,4 Juta Bisa Dicairkan, Siapin Kartu ATM dan Lainnya

Rujukan tersebut sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI tentang perpanjangan waktu pencairan.

Para Pelaku UMKM sebelumnya bisa mencairkan Bantuan produktif hingga akhir januari 2021 tapi kini diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Dana bantuan pemerintah BPUM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan atau dibuatkan nomor rekening di BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca Juga: Soal Bantuan Rp 2,4 Juta, Pemilik Bengkel Rumahan Bilang Buat Tambahan Modal Ini

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM secara online melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id/bpum, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Berikut panduan cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bikers Ini Rencana Tambah Modal Sablon dan Kue Kering

Cek bantuan pemerintah tinggal ketika HP

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Baca Juga: Cek BRI Online Bantuan Rp 2,4 Juta Bakal Cair Lagi, Isi Nomor KTP dari HP

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Buat Modal Apa Saja? Ini Kata Pelaku Usaha

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

DILANJUT DI 2021

Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan diusulkan berlanjut hingga tahun 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

Baca Juga: Duh Bantuan Subsidi Gaji Batal Ditransfer, Ternyata Ini Alasannya Bro

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebanyak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Cek BPUM Rp 2,4 Juta, Melalui eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairan Dananya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular