MOTOR Plus-online.com - Begini cara registrasi SIM online, bikers enggak perlu antri panjang lagi nih.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor di jalan raya.
Hal itu diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polisi.
Baca Juga: Geger Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan Bagi Pemilik SIM A dan C, Begini Faktanya
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Februari 2021, Beroperasi Sampai Jam Segini
Saat ini mengurus SIM sudah bisa dilakukan lewat online.
Layanan SIM online digunakan untuk daftar SIM baru dan perpanjang SIM.
Tapi hanya pemohon SIM A dan SIM C saja yang bisa diproses secara online.
Dikutip dari situs resmi Polri, cara registrasi SIM secara online bisa brother lihat di halaman berikut:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR