Guna mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut, Tim Cek Fakta Kompas.com menghubungi beberapa pejabat kepolisian.
Pertama, menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.
Baca Juga: Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Bikers Ini Rencana Tambah Modal Sablon dan Kue Kering
"Hoax," tegas Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021) malam.
Selain itu, kami pun menghubungi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Istiono.
Senada dengan Yusri, alumnus Akpol 1987 ini juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Hoax," ujar Irjen Po. Istiono kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021) malam.
Baca Juga: Cek BRI Online Bantuan Rp 2,4 Juta Bakal Cair Lagi, Isi Nomor KTP dari HP
Selain konfirmasi, Kompas.com juga melakukan penelusuran dengan mengunjungi langsung tautan yang disertakan dalam informasi tersebut.
Saat tautan tersebut diklik muncul foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!!.
Dalam tautan tersebut tidak terdapat formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid-19.
Kesimpulan berdasarkan konfirmasi dan penelusuran Kompas.com, narasi yang menyebut pemilik SIM C dan A akan mendapat bantuan pemerintah Covid-19 senilai Rp 900 Ribu selama Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar alias hoaks.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR