Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya

Aong - Minggu, 7 Februari 2021 | 20:14 WIB
AONG
Ada pemutihan dan bebas balik nama ketahui syaratnya

Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.

Bebas sanksi administrasi PKB, pendaftaran, bea balik nama kendaraan bermotor.

Bebas BBNKB II pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

Kedua, selain Jambi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Baca Juga: Gak Perlu Ke Samsat Bayar Pajak Kendaraan dari Konter di Kelurahan atau Desa Masing-masing

Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.

Pasal itu mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.

"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Enak Gratis Ongkir, Gini Caranya

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular