MOTOR Plus-Online.com - Bikers masih SMA bisa cek bantuan PIP Rp 1 juta, begini caranya.
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mendapat layanan pendidikan.
Penerima mulai dari siswa SD/MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Nah untuk para brother yang masih SMA, mendapatkan Rp 1 Juta per tahun.
Baca Juga: Brother Bisa Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Cara Mencairkannya
Baca Juga: Buruan Datangi Bank Cairkan Bantuan Pemerintah Rp 1 Juta Per Orang
Bantuan PIP ini sendiri akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana PIP dapat digunakan untuk biaya pribadi peserta didik.
Seperti beli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku/transportasi, biaya praktik tambahan serta uji kompetensi.
Brother bisa cek cara mengetahui nama kalian terdaftar atau tidak sebagai berikut:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya
- Pilih menu 'Cek penerima PIP'
- Kemudian siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, klik 'Cek Data'
Untuk proses pencairan, dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Siapin NISN Bantuan PIP Rp 1 Juta Disalurkan, Buruan Cek Apakah Ada Nama Kamu
Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Nah tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar caranya sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Cair Ke Jutaan Orang, Cek Nama Kamu Ada Gak Nih?
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
Baca Juga: Cek Link Ini Bantuan Rp 1 Juta Untuk Siswa SMA Cair, Uang Bensin Aman
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR