Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok

Fadhliansyah - Senin, 08 Februari 2021 | 14:15
Ilustrasi PPKM. Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok
Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM. Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok

MOTOR Plus-online.com - Catat bro, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan di 7 Provinsi ini.Tepatnya akan mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 besok, sampai 22 Februari 2021.Hal mengenai PPKM Mikro sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.Yang isinya memuat mengenai PPKM mikro serta pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperketat, Perpanjang STNK Lewat Online Aja Yuk

Baca Juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Bikers Simak PenjelasannyaIni adalah perpanjangan dari dua jilid PPKM yang sudah diberlakukan sebelumnya.Lantaran PPKM yang sudah diberlakukan belum efektif menekan penyebaran virus Covid-19.Berikut rincian wilayah yang akan menerapkan PPKM mikro sesuai instruksi Mendagri. Meski demikian, para kepala daerah dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memerhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Baca Juga: Siap-siap, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Opsi Lockdown di Akhir Pekan

1. Provinsi DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan memberlakukan PPKM mikro. Data covid19.go.id, Senin (8/2/2021), menunjukkan, angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih yang tertinggi di Indonesia dengan 280.261 kasus.2. Provinsi Jawa Tengah - Semarang Raya - Banyumas Raya - Kota Surakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil-Genap, Hindari 11 Titik Check Point Ini3. Provinsi Banten - Kabupaten Tangerang - Kota Tangerang - Kota Tangerang Selatan.4. Provinsi Jawa Barat - Kabupaten Bogor - Kabupaten Bekasi - Kota Cimahi - Kota Bogor - Kota Depok - Kota Bekasi, - Bandung Raya. Data terakhir, kasus Covid-19 di Jawa Barat berjumlah 157.611 kasus, dan menempati urutan kedua kasus terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?

5. Provinsi DI Yogyakarta - Kota Yogyakarta - Kabupaten Bantul - Kabupaten Gunung Kidul - Kabupaten Sleman - Kabupaten Kulon Progo.6. Provinsi Jawa Timur

- Surabaya Raya - Madiun Raya - Malang Raya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang, Apa Kabar Aturan Ganjil-Genap?7. Provinsi Bali

Source : Kompas.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER