Selain disebabkan karena adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, atau karena kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama, otomatis data yang ada di kepolisian tetap atas nama pemilik lama.
Sehingga, jika sewaktu-waktu pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik yang ada pada data.
Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah tangan agar segera melapor ke Bapenda.
“Dengan melaporkan kendaraan yang sudah dijual bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pajak progresif atau pun seperti yang anda sampaikan (tilang elektronik),” kata Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK, Bisa Kena Tilang?
Saat kendaraan yang sudah dijual dilaporkan ke Bapenda, Herlina menambahkan, otomatis kepemilikan kendaraan sudah tidak lagi atas nama pemilik pertama.
“Misalkan si A sudah melakukan lapor jual, maka sistem kami ada keterangan bahwa kendaraan tersebut sudah dilaporkan jual (si A akan terhindar dari pajak progresif dan sebagainya,” ucapnya.
Untuk itu, Herlina mengatakan, sangat penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjualnya untuk melaporkan jual.
Sementara itu, jika kendaraan belum dilaporkan dan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik, maka pemilik kendaraan lama bisa memberikan informasi kepada kepolisian.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Disuruh Bayar Denda Maksimal? Ini Kata Polisi
Source | : | Kompas.com,NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR