MOTOR Plus-online.com - Waduh, kenapa nih kendaraan pribadi gak boleh lewat kawasan Kota Tua?
Hal itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (8/2/2021).
Dengan begitu, ada rekayasa pengalihan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Dishub DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi melintas karena adanya kebijakan Low Emission Zone (LEZ) alias kawasan rendah emisi yang diterapkan selama 24 jam.
Baca Juga: Wow Keren! Festival Kali Besar di Kota Tua Dimeriahkan Moto Antik
Dengan begitu, gak semua kendaraan bermotor boleh lewat kawasan Kota Tua.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ."
"Dengan pengecualian yang telah diatur," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Kompas.com.
Penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua meliputi beberapa ruas jalan, yaitu Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat, Jalan Kunir Sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
Syafrin mengatakan, pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan striker khusus yang operasionalnya tak bisa digantikan kendaraan lain.
Sedangkan untuk kegiatan loading dan unloading terkait logistik, dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan.
Syafrin juga menjelaskan bila Jalan Lada sisi selatan telah dimulai pembangunan Pedestrian Plaza.
Dengan demikian, arus lalu lintas akan dialihkan melalui Jalan Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
Bagi para pegawai yang berkantor di Kawasan Kota Tua serta masyarakat.
Diminta untuk memanfaatkan layanan angkutan umum yang telah disediakan.
Baca Juga: Kata Siapa Mudik Pulang Kampung Tidak Boleh? Ini Cara Dapat Izin Mudik Pemakai Kendaraan Pribadi
Mulai dari commuter line dari Stasiun Jakarta kota, Bus Transjakarta, feeder, serta kendaraan lain yang tak bermotor.
"Pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok."
"Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan," kata Syafrin.
Berikut pengalihan arus lalu lintas di kawasan rendah emisi Kota Tua :
- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang
- Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
- Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
Baca Juga: Sering Dipakai dan Disalahgunakan Pemilik Kendaraan Pribadi, Berapa Sih Harga Sirine dan Rotator?
- Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
- Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;
- Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
Baca Juga: Sering Dipakai dan Disalahgunakan Pemilik Kendaraan Pribadi, Berapa Sih Harga Sirine dan Rotator?
- Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
- Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
- Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Mulai Hari Ini Kendaraan Pribadi Dilarang Lewat Kota Tua"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR