Lokasi SIM Keliling 9 Januari 2021, Jangan Sampai Salah Lokasi Nih

Erwan Hartawan - Selasa, 9 Februari 2021 | 07:05 WIB
twitter/@tmcpoldametro
Ilustrasi mobil pelayanan SIM Keliling di Jakarta.

MOTOR Plus-Online.com - Catat nih lokasi SIM Keliling hari ini Selasa, 9 Januari 2021.

Awas jangan sampai salah tempat.

Yap namanya keliling, pelayanan ini suka berpindah-pindah tempat.

Jadi buat yang mau perpanjang SIM yang harus selalu cek lokasi SIM Keliling.

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya

Baca Juga: Cara Registrasi SIM Online, Bikers Gak Perlu Antri Panjang Lagi Nih

Setiap harinya bisa saja lokasi SIM keliling berpindah lokasi.

Selain itu bikers juga wajib mencatat tanggal berapa waktu habis SIM.

Soalnya kalo sampai lewat 1 hari bikers wajib buat ulang loh.

Nah sebelum hangus lebih baik manfaatkan SIM Keliling.

Baca Juga: Ini Faktanya, Heboh Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM A Dan C

Layanan SIM keliling 9 Februari 2021 beroperasi tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati (Jaktim)
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Geger Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Tiap Bulan Bagi Pemilik SIM A dan C, Begini Faktanya

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Nah yang bisa perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000

Baca Juga: Siap-siap, Korlantas Polri Akan Ubah Konsep Ujian Pemohon SIM

Selain udah siapin uang untuk bayarnya jangan lupa syarat lainnya agar cepat prosesnya.

Nah, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjang SIM nih.

Persyaratan berupa foto kopi KTP beserta KTP asli, foto kopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Virus Covid-19.

Baca Juga: Gak Perlu Pulang Kampung, Perpanjang SIM Bisa Di Mana Saja Loh

Jangan lupa, selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular