Menanggapi kasus motor tarikan leasing itu, MOTOR Plus-Online menghubungi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno bilang motor tarikan leasing tidak boleh dijual tanpa persetujuan debitur.
"Jual langsung tidak boleh tanpa persetujuan debitur," ucapnya saat dihubungi MOTOR Plus-Online.
"Jadi lebih baik lelang," sambungnya.
Baca Juga: Sikat Bebas Angsuran 6 Bulan Kredit All New Yamaha NMAX dari 2 Leasing
"Komentar saya untuk debitur yang motornya dieksekusi pastikan kendaraan ada terjual dengan proses lelang," kata pria berkaca mata itu.
Di samping itu, Suwandi juga mengimbau supaya waspada dengan oknum debt collector.
"Yang repotnya kalau kendaraan dieksekusi bukan dari tangan debitur," imbaunya.
"mereka jual tanpa sepengetahuan perusahaan kita pun tidak tahu, jadi hati-hati saa oknum jasa penagih," katanya sambil mengakhiri.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR