MOTOR Plus-online.com - Ingat, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang berpatokan tanggal lahir lagi.
Hal tersebut dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Ia mengatakan saat ini masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak diterbitkan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Wuih, Ujian Teori SIM Online Segera Berlaku, Gimana Prakteknya?
Baca Juga: Buruan Diurus, Begini Cara Bayar Perpanjangan dan Daftar SIM Baru Secara Online
Ketentuan yang dimaksud adalah surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dimana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Walau begitu, masa aktif SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.
Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR