Serbu Bantuan Rp 700 Ribu Perbulan dari Pemerintah, Ini Cara Daftarnya

Erwan Hartawan - Rabu, 10 Februari 2021 | 11:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bantuan pemerintah Rp 700 ribu

MOTOR Plus-Online.com - Serbu ada bantuan Rp 700 ribu perbulan dari Pemerintah.

Selama pandemi, pemerintah gencar memberikan bantuan ke masyarakat.

Kali ini bantuan datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Bantuan tersebut terdapat pada KIP Kuliah.

Baca Juga: Bantuan Rp 700 Ribu Segera Cair, Brother Lulusan SMA Buruan Daftar

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Gak Dilanjut, Bantuan Ini Jadi Gantinya

KIP merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

Mengutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemedikbud, nantinya ada beberapa bantuan yang bakal diberikan.

Pertama bebas biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi dan bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

Selain itu pemerintah memberikan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700 ribu perbulan.

Baca Juga: Bantuan Rp 3,55 Juta Segera Dibagikan Lagi, Buruan Daftar Online dan Isi Data Diri

Jumlah ini tentu bakal disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Nah buat ya berminat dapat bantuan ini, simak nih cara daftarnya.

Pertama, penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta, Siapin KTP Buat Pencairan

Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Untuk lebih jelasnya keterbatasan ekonomi diartikan dengan:

1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Source : kemendikbud.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular